
Diduga Penuh Konflik Kepentingan
KEDIRI- Muhammad Nurrodin, Sekjen API (Aliansi Petani Indonesia) yang hadir dalam persidangan Kunoto alias Kuncoro terdakwa kasus ketidak sesuaian label PT.BISI, menyatakan bahwa dalam kasus PT.BISI versus Kunoto ini memang terdapat banyak konflik kepentingan.” Ini meurpakan pertarungan antara perusahaan besar agrobisnis versus petani, sehingga banyak indikasi konflik ekonomi maupun politik yang melatar belakangi,” tuturnya seusai sidang.
Ia juga menyatakan sudah banyak masukan mengenai revisi UU nomor 12 tahun 1992 yang digunakan untuk menuntut terdakwa, sehingga ia mengharapkan bahwa penggunaan UU tersebut ditangguhkan. Karena peraturan yang seharusnya digunakan untuk melindungi petani justru cenderung menguntungkan perusahaan besar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kediri Senin kemarin (24/5), terdapat 2 hal pokok yang disampaikan oleh penasehat hukum. Yang pertama adalah bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dipidana karena memang bukan tindakan pidana dan yang kedua adalah mengenai istilah “tidak sesuai label” tentu sangat berbeda dengan istilah “tanpa label”.
Menurut keterangan, Athoillah, tindakan terdakwa tidak bisa dipidana dikarenakan yang mempunyai kewajiban untuk memberikan label hanyalah produsen, bukan pengedar. “Baik jaksa maupun ahli menyatakan bahwa Pak Kunoto ini pengedar, bukan produsen,” ujarnya yang hari itu datang bersama Aminatus Sholihah sebagai tim penasehat hukum terdakwa..
Demikian juga dengan pengunaan unsur UU nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman pasal 60 ayat 1 huruf c mengenai “tidak sesuai dengan label”, ia menyatakan bahwa menurut keterangan ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan, Ir.Hari Mularsono, “tidak sesuai dengan label” berarti tidak sesuai antara label dengan isinya. “Misalnya labelnya A tapi isinya B maka termasuk dalam unsur tidak sesuai dengan label,” tuturnya. Padahal yang dilakukan Kuncoro memang tidak menggunakan label karena ia hanya menjual jagung benih dalam bentuk curah, bukan seorang produsen.
Pencatutan Kunoto alias Kuncoro sebagai terdakwa bermula dari pengakuan Suwoto, terdakwa kasus pemalsuan benih BISI, yang mengaku membeli jagung dari Kunoto melalui perantara Hariyanto.Waktu itu, Suwoto melalui Hariyanto memesan 2 ton benih jagung. “ Saya hanya melayani pesanan Suwoto melalui Hariyanto. Benih yang saya kumpulkan dari para petani. Sehingga saya sama sekali tidak tahu untuk apa benih itu digunakan,” tuturnya.
Menurut keterangannya, dia seperti dijebak. “Waktu penangkapan saya sebenarnya mau menunggu orang dari Pak Suwoto yang mau mengambil jagung. Pesanan 2 ton, saat itu saya hanya punya satu ton. Tapi yang datang justru buser dan saya ditangkap,” lanjut warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ini.
Berdasar pengakuannya, tuduhan semula adalah sama tindakan pemalsuan benih, tetapi saat persidangan justru hal itu sama sekali tak dibahas dan diganti dengan tuntutan telah mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label.
Penasehat hukum terdakwa, Athoilah juga menambahkan bahwa untuk menentukan benih jagung yang menjadi barang bukti benar-benar merupakan jagung yang bervarietas atau benih bina, berdasarkan atas keterangan ahli makanharus dilakukan uji laboratorium,”Inilah yang tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, “ tuturnya.
Sementara itu, LSM Kibar yang mendampingi terdakwa dari awal persidangan, melalui Naning Suprawati, mengharapkan dalam sidang vonis nanti terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang dituduhkan jaksa.

