
Kalo difikir-fikir emang mirip konspirasi di film "Prison Break"
Ada yg menjadi T-Bag, Mahone, Scofield (+Lincoln) and "the woman"... Lets see....



Ahh...bicara apa aku ini, ngelantur....maka ku sudahi saja !!!
NB :
tiga butir kesimpulan verifikasi fakta yang dilakukan Tim Delapan.
Berikut kesimpulannya:
1. Fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik dalam hal ini Polri tidak cukup sebagai bukti untuk proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Andai kata ada bukti tindak pidana, maka penyidikan polisi terputus pada aliran dana dari Anggodo kepada Ari Muladi. Selanjutnya, baik dari Ari Muladi maupun Yulianto tidak dapat dtuduhkan telah terjadi suap kepada pimpinan KPK.
3. Andaikata kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipaksakan untuk dimajukan ke pengadilan dengan pasal penyalahgunaan wewenang, ini akan lemah secara hukum karena menggunakan pasal karet. Terlebih prosedur tersebut telah lazim digunakan pimpianan KPK pada periode sebelumnya.Simpul..Simpul...Simpul....


Tidak ada komentar:
Posting Komentar